Senin, 11 November 2019

Jasa Surety Bond Dan Bank Garansi



PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA sebagai Agen yang menyediakan produk Bank Garansi guna menjamin terlaksananya kewajiban Anda kepada counter party. Dengan jaminan kami, counter party Anda selaku Beneficiary, akan mendapatkan ganti rugi berupa pembayaran dari kami, apabila terjadi wan prestasi atau cidera janji. Dengan demikian, Bank Garansi di satu sisi dapat meningkatkan citra perusahaan Anda, dilain pihak dapat meminimalisir kerugian Beneficiary akibat adanya cidera janji.

PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA  Sebagai Agen Bank Garansi Dan Surety Bond
 Jasa Penerbitan Jaminan
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond, 
Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond,
Jaminan Penawaran , Tender / Bid Bond,
Jaminan Pembayaran / Payment Bond
 Jaminan Uang Muka / Advanced Payment Bond 
Diseluruh Indonesia

Cara Kerja Penerbitan Bank Garansi
Penerbitan Bank Garansi dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan, atau menggunakan dana Anda sendiri sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, Bank Garansi yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party Anda.

Benefit
  • Meningkatkan citra perusahaan Anda
  • Memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan oleh ketidakpercayaan para pihak
  • Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional
  • Terdapat beberapa jenis Bank Garansi, sesuai dengan kebutuhan Anda : 


  • Jenis-jenis Bank Garansi
Big Bond

Adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa kontraktor/leveransir/peserta tender sebagai Pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.

Bank Garansi Pelaksanaan/Performance Bond

Yang termasuk kedalam kelompok ini adalah :
  • Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond/Retention Bond Adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah selesai/harta milik pemilik proyek sebagai Beneficiary selama masa warranty/pemeliharaan berlangsung.
  • Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi kerja/pemilik pekerjaan sebagai Beneficiary. Nilai dan waktu penyerahan BG ini dapat distruktur untuk nilai keseluruhan proyek maupun per temin proyek.
  • Bank Garansi Pembayaran adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa pemberi kerja/pemilik pekerjaan/agen/dealer/distributor sebagai Pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang besar sebagai Beneficiary, sesuai kontrak/perjanjian

Custom Bond

Bank Garansi untuk menjamin bahwa pemilik barang/perusahaan/pabrik sebagai Terjamin akan melunasi penangguhan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan atau pembayaran pita cukai dll, kepada Kantor Bea Cukai/Pajak sebagai Penerima Jaminan.

Bank Garansi Jaminan Kredit

adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa penerima hutang (debitur) sebagai Pemohon akan menepati kewajiban membayar sejumlah uang tertentu yang terkait dengan pinjaman/kredit yang diterima Pemohon dari Kreditur sebagai Beneficiary.

Bank Garansi Jaminan Uang Muka/Advance Payment Bond

adalah Bank Garansi untuk menjamin:
  • bahwa pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja sebagai Beneficiary. atau
  • bahwa penerima hutang sebagai Pemohon akan menepati kewajiban membayar sejumlah uang tertentu yang terkait dengan utang/piutang atau instrumen hutang tertentu atau kewajiban melunasi kredit/pinjaman kepada pemberi hutang sebagai Beneficiary.


PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA sebagai  Agen Bank Garansi  dan Agen Asuransi guna menjamin terlaksananya kewajiban Anda kepada counter party. Dengan jaminan kami, counter party Anda selaku Beneficiary, akan mendapatkan ganti rugi berupa pembayaran dari kami, apabila terjadi wan prestasi atau cidera janji. Dengan demikian, Bank Garansi di satu sisi dapat meningkatkan citra perusahaan Anda, dilain pihak dapat meminimalisir kerugian Beneficiary akibat adanya cidera janji.

Cara Kerja Penerbitan Bank Garansi
Penerbitan Bank Garansi dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan, atau menggunakan dana Anda sendiri sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, Bank Garansi yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party Anda.
Benefit
    • Meningkatkan citra perusahaan Anda
    • Memperlancar transaksi bisnis yang disebabkan oleh ketidakpercayaan para pihak
    • Dapat dipergunakan untuk transaksi domestik maupun internasional
    Performance Bond 
    Yang termasuk kedalam kelompok ini adalah
    • Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan/ Maintenance Bond/Retention Bond adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pemeliharaan terhadap proyek yang telah selesai/harta milik pemilik proyek sebagai Beneficiary selama masa warranty/pemeliharaan berlangsung.
    • Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa penerima pekerjaan sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan pemberi kerja/pemilik pekerjaan sebagai Beneficiary. Nilai dan waktu penyerahan BG ini dapat distruktur untuk nilai keseluruhan proyek maupun per temin proyek.
    • Bank Garansi Pembayaran adalah Bank Garansi untuk menjamin bahwa pemberi kerja/pemilik pekerjaan/agen/dealer/distributor sebagai Pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang besar sebagai Beneficiary, sesuai kontrak/perjanjian
    Custom Bond
    Bank Garansi untuk menjamin bahwa pemilik barang/perusahaan/pabrik sebagai Terjamin akan melunasi penangguhan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan atau pembayaran pita cukai dll, kepada Kantor Bea Cukai/Pajak sebagai Penerima Jaminan.
    Bank Garansi Jaminan Uang Muka/Advance
    Payment Bond adalah Bank Garansi untuk menjamin:bahwa penerima hutang sebagai Pemohon akan menepati kewajiban membayar sejumlah uang tertentu yang terkait dengan utang/piutang atau instrumen hutang tertentu atau kewajiban melunasi kredit/pinjaman kepada pemberi hutang sebagai Beneficiary.
    Dokumen Legalitas Perusahaan yang diperluk 
    • Akte Pendirian dan Perubahan terakhir Perusahaan beserta Surat Pengesahan dari Kemenkumhamnya
    • Laporan Keuangan Audit 2 tahun terakhir
    • Copy surat izin yang dimiliki dan masih berlaku seperti ; SIUP / SIUJK, TDP, NPWP,
    • Surat Keterangan  Domisili Perusahaan dan Sertifikat Keanggotaan lainnya yang masih berlaku
    • Copy KTP / KITAS / Paspor masing-masing Direksi/Pengurus yang masih berlaku
    • Daftar Pengalaman Pekerjaan / Project
    • Menyerahkan Perjanjian Ganti Rugi
    Kami Melayani Pembuatan :  Silahkan kontak kami untuk penjelasan lebih lanjut


    PENGURUSAN BANK GARANSI

    Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (Bank Guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut.
    Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah Corporate Guarantee. Corporate Guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya. 
    Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank . Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.


    Hasil gambar untuk proyek bangunan gedung

    PENGURUSAN SURETY BOND

    Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond. Perikatan dalamSurety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
    Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.
     Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
    >> Silahkan kontak kami untuk penjelasan lebih lanjut


    Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau tidak menyesuaikan janji sesuai dengan kontrak yang disepakati

    Jenis-jenis Bank Garansi :
    • Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
    • Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond) 
    • Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
    • Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Maintance Bond)
    Khusus Untuk Penerbitan Kontra Bank Garansi,, kami memiliki kerjasama dengan Bank dan memiliki akses untuk memasarkan produk dari berbagai Bank besar di Indonesia, di antaranya :
    Bank BUMN :
    Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank Exim, Bank BRI, dll
    Bank Pemerintah / Pemerintah Daerah :
    Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, Bank DKI dan Bank Sumsel, Bank Jabar, Bank Sulut, dll
    Bank Devisa Swasta Nasional :
    Bank BCA, Bank BII, Bank Panin, Bank Dinar, Bank Sinar Mas, Bank Bukopin, Bank Bukopin Syariah, dll

    Kami yakin dengan kehadiran kami sebagai rekanan perusahaan Saudara dapat banyak membantu memecahkan persoalan terutama dalam pengadaan jaminan-jaminan..

     Hormat Kami :
    PT.SEKUNDANG MAJU BERSMA
    Alamat Kantor:Jl.Kayu Manis IV No.16 Matraman Jakarta Timur 13130
    Telp : (021) 22896093
    E-mail : info.sekundanggrup@gmail.com 
    Hubungi : Sdr. Raka : 0812 8584 8081

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar